Peluncuran Rumah Ko-Kreasi Pelayanan Perhutanan Sosial 4.0 di Sulsel

By Admin


nusakini.com - Dalam rangka pengentasan kemiskinan, pembangunan daerah, penurunan disparitas antarwilayah, kesejahteran rakyat aerta kelestarian ekosistem hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memperkenalkan penggunaan teknologi digital dalam pemberian izin akses legal Perhutanan Sosial. Selain itu, diterapkan pendekatan berbeda dengan melibatkan langsung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tahap awal untuk memastikan akses legal tersebut bisa dipahami bersama, dan kemudian ditindaklanjuti paska terbitnya ijin. Inilah yang disebut sebagai Ko-Kreasi Perhutanan Sosial 4.0. Dua kabupaten di Sulawesi Selatan terpilih sebagai dua kabupaten pertama di Indonesia, yang menerapkan sistem dan pendekatan baru ini. Dua kabupaten tersebut adalah Bulukumba dan Luwu Utara.

Sesudah melakukan rangkaian kegiatan dan persiapan terkait, Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Provinsi Sulawesi Selatan dan KLHK meluncurkan Rumah Ko-Kreasi Pelayanan Perhutanan Sosial 4.0, pada Minggu, 25 Agustus 2019 di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan kelompok tani, perempuan, milenial, OPD terkait serta berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan rakyat.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) KLHK, Bambang Supriyanto, mengungkapkan untuk mendukung tujuan pembangunan nasional, KLHK menyediakan 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk dikelola secara optimal dan berkelanjutan oleh kelompok-kelompok masyarakat, koperasi, lembaga desa ataupun badan pengelola perekonomian desa.

"Sebagai upaya penyelarasan antara percepatan pemberian akses legal perhutanan sosial dan percepatan pembangunan daerah, serta memaksimalkan kemajuan digital, maka diinisiasilah penyelenggaraan Rumah Ko-Kreasi Pelayanan Perhutanan Sosial 4.0," papar Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa secara umum, proses ko-kreasi tata kelola Perhutanan Sosial 4.0 bertujuan untuk menggalang dukungan berbagai pihak agar secara proaktif bersama-sama melakukan upaya-upaya kemajuan daerah, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pelestarian kekayaan alam. Pemerintah pusat dan daerah dengan dukungan publik, milenial, perempuan dan para pihak terkait kemudian berkolaborasi melakukan upaya-upaya kreatif, berbasis pada kebudayaan lokal, ekonomi digital dan teknologi informasi.

“Kita ciptakan momentum baru bersama milenial dan para pihak terkait untuk menggerakkan semua kekuatan dan peluang dalam percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Bambang.

Bambang juga menjelaskan bahwa proses ko-kreasi Perhutanan Sosial 4.0 sendiri, yang dimulai di Bulukumba dan Luwu Utara, diawali dengan serangkaian kegiatan dengan menggunakan cara kerja baru, yakni Kerja Bareng Jemput Bola Perhutanan Sosial 4.0. Dalam waktu 22 hari sesudah berkas pengajuan lengkap, ijin Perhutanan Sosial yang memberi akses pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat kurang mampu yang hidupnya bergantung pada hutan, bisa diterbitkan.

Sesudahnya, pemerintah dan permkab, beserta milenial, perempuan dan para pihak terkait berkolaborasi melakukan upaya-upaya dukungan, berbasis pada kebudayaan lokal, ekonomi digital dan teknologi informasi. Untuk ini, berbagai pengetahuan terkait diberikan, misalnya pemasaran marketing, branding produk lokal, fotografi dan videografi produk serta pemanfaatan drone untuk promosi wisata alam dan menggali potensi lokal lainnya.

Produk-produk Perhutanan Sosial non-kayu, seperti kopi, madu, mente dan juga wisata alam harus masuk ke dunia pasar digital agar bisa dikenali, tidak hanya oleh pasar lokal, tapi juga regional, nasional bahkan internasional. Kegiatan-kegiatan terkait seperti promosi produk, peningkatan kapasitas petani dan para pihak, beserta upaya pembelajaran dapat diakses secara digital.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani mengungkapkan, Perhutanan Sosial tidak berhenti hanya pada pemberian izin legal terhadap usulan-usulan kelompok masyarakat untuk memanfaatkan kawasan hutan. “Perhutanan sosial diharapkan mampu memberi kontribusi sosial, ekonomi dan lingkungan yang berujung pada kesejahteraan dan keadilan sosial-ekologis,” tutur Abdul Hayat. (Tami)